Perselisihan Hubungan Industrial Terkait Tuntutan THR Oleh Mitra Ojek Online
Perselisihan Hubungan Industrial Terkait Tuntutan THR Oleh Mitra Ojek Online
Perselisihan hubungan industrial terkait tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh mitra pengemudi ojek online menunjukkan kompleksitas hubungan kerja dalam ekonomi digital (gig economy).
Pengemudi memiliki peran penting dalam operasional platform transportasi daring, namun secara hukum mereka diklasifikasikan sebagai mitra independen, bukan pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Dalam kerangka hukum nasional, hubungan kerja berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pembaruannya dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mensyaratkan tiga unsur utama, yaitu: pekerjaan, perintah, dan upah.
Hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online dinilai tidak sepenuhnya memenuhi unsur tersebut karena pengemudi memiliki fleksibilitas menentukan jam kerja serta memperoleh penghasilan melalui sistem bagi hasil, bukan upah tetap. Oleh karena itu, secara yuridis pengemudi tidak termasuk pekerja formal yang berhak atas THR.
Status kemitraan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pengemudi dalam platform ride-hailing merupakan mitra perusahaan aplikasi. Konsekuensinya, mereka tidak termasuk dalam cakupan perlindungan ketenagakerjaan seperti THR, jaminan sosial, atau fasilitas pekerja lainnya.
Namun, dalam praktiknya terdapat kesenjangan antara status hukum dan realitas kerja.
Banyak pengemudi merasa bekerja layaknya pekerja tetap karena sangat bergantung pada platform digital, mengikuti sistem algoritma, serta tunduk pada kebijakan perusahaan terkait tarif, insentif, dan pembagian komisi.
Ketergantungan ini menimbulkan perdebatan mengenai apakah hubungan tersebut sebenarnya menyerupai hubungan kerja terselubung.
Tuntutan THR dari pengemudi juga mencerminkan persoalan kesejahteraan pekerja dalam ekonomi gig, yang umumnya tidak memiliki perlindungan sosial memadai seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun, atau perlindungan kecelakaan kerja.
Posisi tawar pengemudi juga relatif lemah karena kebijakan platform sering ditentukan secara sepihak oleh perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan aplikasi menilai bahwa perubahan status pengemudi menjadi pekerja formal dapat berdampak besar pada model bisnis dan ekosistem investasi dalam industri ride-hailing.
Kewajiban pemberian THR atau hak ketenagakerjaan lainnya berpotensi meningkatkan biaya operasional dan mengurangi fleksibilitas yang menjadi karakter utama model bisnis platform digital.
Pemerintah menyadari kompleksitas persoalan ini dan berupaya mencari jalan tengah melalui kebijakan yang dapat menyeimbangkan perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri digital.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah regulasi khusus bagi pekerja gig, termasuk kemungkinan skema kesejahteraan berbasis kontribusi yang melibatkan pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Beberapa solusi yang diusulkan antara lain pemberian bonus atau insentif menjelang hari raya, pembentukan dana kesejahteraan mitra, skema tabungan THR mandiri, serta kerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan program bantuan ekonomi bagi pengemudi.
Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa harus mengubah status kemitraan secara langsung.
Secara keseluruhan, polemik THR bagi mitra ojek online menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan Indonesia masih berorientasi pada hubungan kerja konvensional dan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika ekonomi digital berbasis platform.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi yang lebih adaptif dan inklusif agar perlindungan pekerja tetap terjamin tanpa menghambat inovasi serta pertumbuhan industri digital.