Teras Hukum
Manfaat Hukum Pasar Modal dalam Peningkatan lnvestasi yang Tidak Langsung Berkepanjangan

Manfaat Hukum Pasar Modal dalam Peningkatan lnvestasi yang Tidak Langsung Berkepanjangan

19 Feb 2026
           

Ringkasan tulisan ini membahas peran hukum pasar modal dalam mendorong investasi tidak langsung yang berkelanjutan di Indonesia.

Pasar modal berfungsi sebagai sarana penghimpunan dana dan instrumen investasi tidak langsung melalui saham, obligasi, dan reksa dana. Investasi jenis ini menawarkan diversifikasi risiko, likuiditas, dan potensi imbal hasil tanpa keterlibatan langsung investor dalam manajemen perusahaan.

Landasan hukum utama yang mengatur pasar modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-undang ini mengatur aktivitas pasar modal, termasuk kewajiban keterbukaan informasi, perlindungan investor, dan mekanisme pengawasan. Dalam implementasinya, pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif-analitis, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta studi lapangan.

Fokus kajian adalah efektivitas regulasi dalam mendukung investasi tidak langsung yang berkelanjutan berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Secara normatif, kerangka hukum Indonesia telah menyediakan fondasi yang cukup kuat untuk:

Menjamin transparansi dan keterbukaan informasi;

Memberikan perlindungan terhadap praktik manipulasi pasar dan insider trading;

Mengatur penerbitan instrumen seperti saham, obligasi, reksa dana, termasuk obligasi ramah lingkungan.

Namun dalam praktiknya, efektivitas hukum masih menghadapi sejumlah tantangan:

Transparansi ESG belum optimal
Pengungkapan ESG masih sering bersifat sukarela dan belum terstandarisasi secara konsisten, sehingga menyulitkan investor dalam menilai keberlanjutan suatu emiten atau produk investasi.

Perlindungan investor belum maksimal

Masih terdapat risiko manipulasi pasar, insider trading, serta potensi gagal bayar obligasi. Mekanisme penyelesaian sengketa dan kompensasi investor perlu diperkuat.

Kapasitas dan konsistensi pengawasan
Kompleksitas instrumen baru seperti ETF, sukuk, dan derivatif menuntut peningkatan kapasitas regulator. Konsistensi penegakan hukum juga menjadi isu krusial.

Rendahnya literasi dan kesadaran ESG
Banyak investor masih berorientasi pada keuntungan jangka pendek dan belum mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial dalam keputusan investasi.

Contoh konkret adalah perkembangan obligasi ramah lingkungan dan reksa dana berbasis ESG yang mulai tumbuh, namun porsinya masih relatif kecil dibanding instrumen konvensional.

Kesimpulannya, hukum pasar modal Indonesia telah meletakkan dasar penting untuk mendukung investasi tidak langsung yang berkelanjutan. Namun untuk mencapai ekosistem investasi yang benar-benar berkelanjutan, diperlukan:

Penguatan standar dan kewajiban pengungkapan ESG,

Peningkatan penegakan hukum,

Edukasi investor,

Reformasi regulasi berbasis teknologi (big data, AI, blockchain),

Integrasi kebijakan pasar modal dengan kebijakan lingkungan dan sosial nasional.

Implikasinya, keberhasilan investasi tidak langsung jangka panjang di Indonesia sangat bergantung pada efektivitas implementasi hukum, bukan sekadar keberadaan regulasi.

Penulis:
Bestari Prahastani lntan Sekarwangi
Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pancasila

di share oleh :

Teras Admin