Tanggung Jawab Hukum Emiten dan Penjamin Emisi Efek Dalam Proses IPO
Tanggung Jawab Hukum Emiten dan Penjamin Emisi Efek Dalam Proses IPO
Tulisan ini mengkaji tanggung jawab hukum emiten dan Penjamin Emisi Efek (PEE) dalam proses Initial Public Offering (IPO) di Indonesia, dengan studi kasus IPO PT GoTo Logistics, anak usaha PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
IPO diposisikan bukan sekadar aktivitas korporasi finansial, melainkan peristiwa hukum publik yang melibatkan dana masyarakat dan tunduk pada prinsip keterbukaan (disclosure), akuntabilitas, serta perlindungan investor.
Tanggung Jawab Hukum Emiten
Emiten sebagai pihak yang melakukan penawaran umum memiliki kewajiban utama untuk menyampaikan informasi material yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan, terutama melalui prospektus.
Kewajiban ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, POJK No. 8/POJK.04/2017, dan POJK No. 61/POJK.04/2017. Informasi material mencakup kondisi keuangan, struktur kepemilikan, afiliasi, risiko usaha, hingga potensi konflik kepentingan.
Pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan dapat menimbulkan sanksi administratif (teguran, denda, pembatalan pernyataan efektif), tanggung jawab perdata (ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata), hingga sanksi pidana apabila terdapat unsur kesengajaan sebagaimana Pasal 90 UU Pasar Modal.
Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek (PEE)
PEE memiliki peran strategis dalam mendampingi emiten, menyusun dan menelaah dokumen IPO, serta melakukan due diligence terhadap aspek hukum, keuangan, dan operasional emiten.
Tanggung jawab PEE bersifat profesional dan fidusia, sehingga kelalaian dalam verifikasi data atau pengungkapan risiko dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum.
PEE dapat dimintai tanggung jawab perdata, dikenai sanksi administratif oleh OJK, dan dalam kondisi ekstrem bahkan pidana, apabila terbukti turut menyampaikan atau membiarkan informasi menyesatkan kepada publik.
Perlindungan Hukum bagi Investor
Sistem hukum pasar modal Indonesia menyediakan beberapa mekanisme perlindungan bagi investor, yaitu:
Sanksi administratif oleh OJK,
Gugatan perdata, termasuk class action,
Sanksi pidana untuk pelanggaran dengan unsur kesengajaan, dan
Penyelesaian sengketa non-litigasi melalui BAPMI.
Studi Kasus PT GoTo Logistics
Kasus IPO PT GoTo Logistics menyoroti dugaan kurangnya keterbukaan informasi, khususnya terkait laporan keuangan, hubungan afiliasi, dan potensi konflik kepentingan dalam grup GOTO.
Isu ini menimbulkan respons regulator, keraguan investor, dan berdampak pada sentimen pasar.
Secara hukum, kasus ini menegaskan bahwa disclosure bukan formalitas administratif, melainkan instrumen utama perlindungan investor dan penjaga integritas pasar modal.
Kesimpulan utama:
Keberhasilan IPO sangat bergantung pada kepatuhan emiten dan PEE terhadap prinsip keterbukaan dan due diligence.
Kegagalan menjalankan kewajiban hukum tersebut berpotensi menimbulkan sanksi serius serta merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Penulis:
Donna Valentina Yanti
Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pancasila