Teras Hukum
Mengenal Arti, Pasal, dan Sejarah di Balik Istilah Makar

Mengenal Arti, Pasal, dan Sejarah di Balik Istilah Makar

04 Nov 2026
           

Oleh: Agung Wicaksono, S.H., M.H. (Advokat & Akademisi)

Hari ini tanggal 4 November 2026, ruang publik kembali riuh oleh satu kata yang terdengar berat sekaligus mencekam, yaitu makar. Istilah ini mencuat setelah Menteri Sekretaris Negara menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Di sisi lain, Menko Kumhamimpas Yusril Ihza Mahendra menilai penyidikan saat ini masih berfokus pada pasal penyadapan. Terlepas dari bagaimana proses hukum kasus tersebut berjalan, keramaian ini memantik pertanyaan mendasar mengenai apa sebenarnya arti makar dalam kacamata hukum kita.

Di obrolan warung kopi hingga linimasa media sosial, kata makar sering disamakan begitu saja dengan pengkhianatan atau kudeta berdarah. Padahal, jika menengok sejarah bahasanya, ada perpaduan unik antara istilah Arab dan Belanda di dalam kitab hukum kita. Kata makar diserap dari bahasa Arab, al-makr, yang berarti tipu muslihat atau akal busuk. Akan tetapi, ketika para pakar menerjemahkan kitab hukum pidana warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), kata ini dipakai untuk menerjemahkan istilah aanslag yang arti harfiahnya justru sangat fisik, yakni serangan atau penyerangan.

Pakar hukum pidana legendaris sekaligus mantan Ketua Mahkamah Agung, Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, menjelaskan bahwa aanslag atau makar pada dasarnya adalah delik percobaan yang dimajukan. Artinya, kalau dalam kejahatan biasa seseorang baru dihukum penuh ketika kejahatannya selesai, dalam urusan makar negara tidak mau ambil risiko menunggu sampai presiden terluka atau negara bubar. Begitu ada niat jahat dan pelaku sudah memulai langkah pelaksanaan nyata, tindakan itu sudah sah dihitung sebagai makar sebagaimana diatur dalam Pasal 87 KUHP lama maupun Pasal 160 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Senada dengan pandangan tersebut, ahli hukum pidana R. Soesilo menerangkan bahwa serangan dalam delik makar tidak melulu soal menembakkan peluru. Tindakan merampas kemerdekaan atau melumpuhkan kemampuan kepala negara untuk memerintah juga masuk dalam kerangka ini, baik lewat paksaan fisik, penyekapan, maupun cara lain yang membuat presiden tak berdaya menjalankan tugasnya. Sementara itu, Prof. Moeljatno menekankan bahwa esensi makar terhadap pemerintah adalah upaya merusak atau mengganti susunan pemerintahan yang sah dengan cara-cara di luar konstitusi.

Lantas, apa saja jenis-jenis makar, dasar hukum, serta ancaman hukumannya di Indonesia? Baik dalam KUHP lama maupun KUHP Nasional yang berlaku saat ini, hukum pidana kita membagi makar terhadap keamanan negara ke dalam tiga kategori utama dengan sanksi tegas.

Pertama adalah makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Diatur dalam Pasal 104 KUHP lama dan Pasal 191 KUHP Nasional, jenis ini menyasar upaya membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat kepala negara tidak mampu memerintah. Karena menyangkut keselamatan pucuk pimpinan negara, sanksi yang diberikan menjadi yang paling berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kedua adalah makar terhadap keutuhan wilayah negara. Ketentuan dalam Pasal 106 KUHP lama dan Pasal 192 KUHP Nasional ini menjerat perbuatan yang bermaksud membawa seluruh atau sebagian wilayah Indonesia jatuh ke tangan musuh, atau memisahkan sebagian wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (separatisme). Pelakunya diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Ketiga adalah makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Tercantum dalam Pasal 107 KUHP lama dan Pasal 193 KUHP Nasional, pasal ini menjerat siapa pun yang berupaya menjatuhkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional. Dalam KUHP Nasional, pelakunya diancam penjara hingga 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengaturnya diancam maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut bisa meningkat hingga 20 tahun atau seumur hidup apabila diikuti pemberontakan bersenjata.

Dalam lintasan sejarah Indonesia, ketiga jenis makar ini bukan sekadar teks di atas kertas. Contoh makar terhadap kepala negara yang paling membekas adalah Tragedi Cikini pada 30 November 1957, ketika granat dilemparkan ke arah Presiden Sukarno saat mengunjungi Perguruan Cikini di Jakarta. Untuk kategori memisahkan wilayah negara, sejarah mencatat pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) pada 1950 yang dipimpin Christian Soumokil. Sementara untuk makar menggulingkan pemerintahan, peristiwa G30S tahun 1965 serta pemberontakan PRRI/Permesta di akhir dekade 1950-an menjadi contoh paling terkenal yang pernah mengguncang republik.

Pada akhirnya, memahami pasal makar membuat kita sadar bahwa hukum dirancang ekstra ketat ketika menyangkut keselamatan kepala negara, keutuhan wilayah, dan kedaulatan pemerintahan. Meski demikian, Pasal 196 ayat (2) KUHP Nasional juga menegaskan bahwa kritik keras atau upaya perubahan ketatanegaraan yang ditempuh secara konstitusional sama sekali bukanlah makar. Sebab, di negara demokrasi, menjaga keamanan negara dan merawat kebebasan warga semestinya selalu berjalan beriringan.

di share oleh :

Agung Wicaksono, S.H., M.H.