Teras Hukum
Putusan MA dan Gugatan Denny Indrayana: Ketika Objek Sengketa PTUN Kehilangan Eksistensi

Putusan MA dan Gugatan Denny Indrayana: Ketika Objek Sengketa PTUN Kehilangan Eksistensi

31 Oct 2026
           

Oleh: Agung Wicaksono, S.H., M.H. (Advokat & Akademisi)

Oktober 2026 mencatat babak penting dalam hukum administrasi dan ketatanegaraan Indonesia melalui tiga peristiwa beruntun terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Publik disuguhkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) awal Oktober, pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh kuasa hukum Denny Indrayana pada 29 Oktober, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober 2026. Di ruang publik, langkah Denny Indrayana mencabut gugatan PT Mercy Toga Kirana terhadap Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sempat dipersepsikan secara politis sebagai kemunduran sebelum pembuktian. Namun, jika dibedah melalui hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara secara komprehensif, penghentian gugatan tersebut justru merupakan langkah presisi secara yuridis. Melanjutkan persidangan tingkat pertama di PTUN Jakarta di tengah terbitnya putusan MK dan MA sama artinya dengan memperkarakan objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang secara substansial maupun yuridis-formal telah gugur dan kehilangan eksistensinya.

Runtuhnya Roh Substansial KTUN Pasca-Putusan MK

Dalam hukum acara PTUN, keberadaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang konkret, individual, dan final sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi tegaknya suatu gugatan. Tanpa objek sengketa yang memiliki daya laku hukum, pengadilan kehilangan dasar untuk mengadili.

Sebelum gugatan dicabut pada 29 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan perkara sejenisnya pada 6–7 Oktober 2026 telah memberikan penilaian konstitusional yang benderang. Kendati secara formil permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena tahapan Pilpres telah usai, MK secara substansial menegaskan tidak menemukan bukti dokumen meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah tamat SMA atau sederajat. MK membedakan secara tegas antara sekadar pengetahuan setara SMA dengan bukti kelulusan formal. Pertimbangan lembaga penjaga konstitusi ini secara de facto telah melucuti "roh" legitimasi Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam situasi demikian, penggunaan hak mencabut gugatan oleh penggugat sebagaimana dijamin Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 adalah langkah taktis guna mencegah pengadilan tingkat pertama mengeluarkan putusan yang berpotensi mendelegitimasi temuan konstitusional MK.

Putusan Kasasi MA dan Doktrin Batal Demi Hukum (Ex Tunc)

Tepat sehari setelah pencabutan gugatan tersebut, tesis bahwa perkara di PTUN Jakarta akan kehilangan objeknya terkonfirmasi secara mutlak melalui Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang diajukan oleh H.M. Subhan Palal. Majelis Hakim Agung Kamar TUN yang dipimpin Prof. Dr. H. Yulius mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan amar tegas: menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Di sinilah letak titik krusial analisis hukumnya. Merujuk pada doktrin hukum administrasi negara yang diadopsi dalam Pasal 66 dan Pasal 70 ayat (1) serta ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara keputusan yang "dapat dibatalkan" (vernietigbaar) dan keputusan yang "batal demi hukum" (nietig van rechtswege). Keputusan yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum mengandung cacat yuridis fundamental sejak awal penerbitannya, sehingga pembatalannya berlaku surut (ex tunc). Artinya, secara hukum, Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dianggap tidak pernah ada dan seluruh akibat hukum yang lahir darinya menjadi tidak mengikat sejak diterbitkan. Lebih jauh lagi, perintah MA agar dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan menandakan kematian fisik sekaligus kematian yuridis dari KTUN tersebut.

Asas Erga Omnes dan Gugurnya Objek Sengketa

Pertanyaan hukum berikutnya adalah: bagaimana dampak Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 terhadap gugatan pihak lain seperti Denny Indrayana di PTUN Jakarta? Dalam doktrin hukum acara PTUN yang dikemukakan para ahli seperti Indroharto dan Philipus M. Hadjon, putusan pengadilan tata usaha negara yang membatalkan suatu KTUN menganut asas erga omnes (mengikat secara umum kepada siapa saja), bukan sekadar inter partes (hanya mengikat para pihak yang berperkara) sebagaimana sengketa perdata.

Begitu Mahkamah Agung menjatuhkan putusan inkracht van gewijsde yang membatalkan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019, maka objek TUN tersebut gugur secara universal. Seandainya gugatan Denny Indrayana di PTUN Jakarta tetap dipaksakan berlanjut hingga putusan akhir, majelis hakim tingkat pertama akan dihadapkan pada ketiadaan objek sengketa (objectum litis yang telah musnah). Mengadili KTUN yang telah dinyatakan batal demi hukum dan diperintahkan musnah oleh MA tidak hanya menjadikan gugatan kehilangan objek, tetapi juga melanggar asas kepastian hukum (rechtszekerheid) serta asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Membiarkan sidang tingkat pertama terus berjalan atas objek yang telah dibatalkan MA justru membuka risiko disparitas putusan.

Pada akhirnya, pencabutan gugatan PTUN oleh Denny Indrayana tidak bisa dilepaskan dari bangunan utuh Putusan MK dan Putusan Kasasi MA. Ketika MK telah menegaskan ketiadaan bukti substansial kelulusan setara SMA dan MA menyempurnakannya dengan membatalkan demi hukum serta memerintahkan pemusnahan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019, maka tujuan pengujian administrasi di PTUN sesungguhnya telah tuntas. Memaksakan kelanjutan sidang atas objek TUN yang telah mati secara yuridis bukanlah bentuk keberanian beracara, melainkan kesia-siaan prosedural yang bertentangan dengan logika hukum administrasi negara.

di share oleh :

Agung Wicaksono, S.H., M.H.