Perilaku Konsumtif akibat Fear of Missing Out (FOMO) dalam Strategi Flash Sale dan Live Shopping
Perilaku Konsumtif akibat Fear of Missing Out (FOMO) dalam Strategi Flash Sale dan Live Shopping
Situasi seperti ini semakin mudah ditemukan dalam aktivitas belanja digital. Konsumen tidak lagi harus pergi ke pusat perbelanjaan untuk menemukan promo. Cukup membuka marketplace atau media sosial, berbagai produk sudah ditawarkan secara bersamaan. Bahkan, melalui fitur live shopping, konsumen dapat melihat penjual menawarkan barang secara langsung, memberikan potongan harga, membagikan voucher, dan berinteraksi dengan calon pembeli dalam waktu yang sama.
Pada titik inilah muncul fenomena Fear of Missing Out (FOMO). Sederhananya, FOMO merupakan rasa takut tertinggal atau kehilangan suatu kesempatan yang sedang dinikmati atau dimanfaatkan orang lain. Dalam kegiatan belanja, rasa takut tersebut dapat muncul ketika konsumen merasa jika tidak membeli sekarang, harga akan kembali normal, stok akan habis, atau kesempatan mendapatkan voucher akan hilang.
Masalahnya, keputusan membeli karena FOMO tidak selalu berangkat dari kebutuhan.
Seorang konsumen bisa saja awalnya tidak membutuhkan sepatu baru. Namun, ketika melihat sepatu tersebut sedang flash sale dengan harga yang jauh lebih murah, ditambah informasi bahwa promo hanya berlangsung beberapa menit, muncul pikiran, “Mumpung murah, beli sekarang saja.”
Padahal, murah belum tentu berarti membutuhkan.
Di sinilah fenomena flash sale dan live shopping menjadi menarik jika dilihat dari Hukum Ekonomi Syariah. Persoalannya bukan sekadar apakah jual beli secara online diperbolehkan. Jual beli pada dasarnya merupakan aktivitas muamalah yang diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah. Persoalannya adalah bagaimana cara transaksi tersebut dilakukan dan apakah konsumen memperoleh informasi yang benar sebelum mengambil keputusan.
Flash Sale Memang Menarik, tetapi Mengapa Kita Merasa Harus Membeli Sekarang?Flash sale pada dasarnya merupakan strategi pemasaran dengan menawarkan produk dalam waktu tertentu dan biasanya dengan harga atau keuntungan khusus. Strategi ini memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memperoleh barang dengan harga yang lebih rendah.
Sementara itu, live shopping menghadirkan pengalaman belanja yang lebih interaktif. Penjual dapat menunjukkan produk secara langsung, menjawab pertanyaan konsumen, memperlihatkan penggunaan produk, serta memberikan penawaran tertentu selama siaran berlangsung.
Kalau dilihat dari sisi bisnis, strategi ini cukup masuk akal. Penjual ingin menarik perhatian konsumen dan meningkatkan transaksi. Konsumen juga memperoleh keuntungan apabila memang mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga yang lebih baik.
Namun, suasana transaksi menjadi berbeda ketika promosi dibangun dengan rasa terburu-buru.
Konsumen melihat hitungan mundur.
Kemudian melihat jumlah stok.
Setelah itu muncul voucher.
Kemudian penjual mengatakan, “Buruan, Kak, tinggal beberapa lagi!”
Pada kondisi seperti itu, konsumen mungkin tidak lagi berpikir panjang mengenai apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan. Fokusnya berubah menjadi bagaimana caranya agar tidak kehilangan kesempatan.
Inilah yang menjadi titik penting dari FOMO.
Ketika Barang yang Tidak Dibutuhkan Terasa Menjadi KebutuhanSalah satu persoalan yang dapat muncul dari FOMO adalah perilaku konsumtif. Konsumtif tidak hanya berarti membeli barang dalam jumlah banyak. Persoalannya juga dapat dilihat dari alasan seseorang melakukan pembelian.
Misalnya, seseorang memiliki tiga tas yang masih layak digunakan. Kemudian ia melihat tas lain dalam live shopping yang sedang mendapat potongan harga. Karena penawaran tersebut hanya diberikan selama siaran berlangsung, ia akhirnya membeli tas tersebut meskipun sebelumnya tidak memiliki rencana untuk membeli tas baru.
Secara transaksi, jual belinya tetap terjadi.
Barangnya juga nyata.
Harganya diketahui.
Pembayaran dilakukan.
Tetapi pertanyaan yang menarik adalah: apa yang sebenarnya mendorong konsumen membeli barang tersebut?
Apakah karena memang membutuhkan barangnya atau karena takut kehilangan promo?
Pertanyaan ini penting karena Islam tidak hanya memperhatikan sah atau tidaknya suatu transaksi, tetapi juga memberikan perhatian terhadap bagaimana manusia menggunakan hartanya.
Al-Qur'an mengingatkan:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A'raf: 31)
Ayat tersebut memang berbicara mengenai larangan berlebihan dalam konsumsi secara umum. Dalam konteks ekonomi modern, prinsip tersebut dapat menjadi dasar etis agar seseorang tidak menggunakan hartanya secara berlebihan hanya karena dorongan sesaat.
Jadi, persoalannya bukan “bolehkah membeli barang diskon?”
Tentu saja boleh.
Yang perlu diperhatikan adalah apakah keputusan tersebut memberikan kemaslahatan atau justru membuat seseorang mengeluarkan harta untuk sesuatu yang sebenarnya tidak diperlukan.
FOMO Tidak Otomatis Membuat Jual Belinya HaramIni bagian yang menurutku penting banget untuk artikel Oci.
Jangan sampai artikel ini berkesimpulan:
“Flash sale menyebabkan FOMO, berarti flash sale haram.”
Itu terlalu jauh.
FOMO merupakan kondisi psikologis konsumen. Seseorang yang merasa takut kehilangan promo kemudian membeli barang tidak otomatis membuat akad jual belinya menjadi haram.
Selama barangnya jelas, harga diketahui, penjual dan pembeli melakukan transaksi secara sadar, serta tidak terdapat unsur yang dilarang, transaksi tersebut tetap dapat berlangsung.
Artinya, Hukum Ekonomi Syariah tidak melarang seseorang membeli barang karena sedang ada diskon.
Yang menjadi persoalan adalah ketika strategi pemasaran tersebut disertai informasi yang tidak benar, manipulasi, ketidakjelasan, atau cara-cara yang merugikan konsumen.
Bagaimana Kalau “Stok Tinggal Satu” Ternyata Tidak Benar?Nah, ini justru bagian yang lebih kuat secara hukum.
Dalam live shopping, konsumen sering menemukan informasi mengenai jumlah stok atau batas waktu promosi. Misalnya, penjual mengatakan:
“Tinggal dua, Kak!”
atau
“Promo tinggal lima menit lagi!”
Kalau informasi tersebut memang benar, tidak ada persoalan. Penjual memberikan informasi mengenai keadaan sebenarnya dan konsumen kemudian menentukan apakah ingin membeli atau tidak.
Namun, bagaimana kalau informasi tersebut sengaja dibuat seolah-olah benar untuk membuat konsumen panik dan segera membeli?
Di sinilah prinsip kejujuran dan transparansi menjadi penting.
Dalam Hukum Ekonomi Syariah terdapat perhatian terhadap praktik tadlis, yaitu adanya tindakan yang membuat pihak lain memperoleh gambaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jika informasi mengenai harga, stok, kualitas, atau ketentuan promo sengaja dibuat menyesatkan agar konsumen segera melakukan transaksi, praktik tersebut tidak lagi sekadar strategi pemasaran biasa.
Begitu juga dengan gharar, terutama ketika terdapat ketidakjelasan mengenai objek atau ketentuan transaksi.
Karena itu, flash sale bukan masalahnya.
Yang harus dilihat adalah cara flash sale tersebut dijalankan.
Bagaimana dengan Kerelaan Konsumen?Dalam transaksi Islam terdapat prinsip 'an-tarāḍin, yaitu transaksi dilakukan atas dasar kerelaan para pihak.
Allah SWT berfirman:
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)
Dalam transaksi flash sale, konsumen memang secara formal memilih sendiri barang yang ingin dibeli. Mereka menekan tombol pembelian dan menyelesaikan pembayaran.
Namun, kerelaan dalam transaksi tidak seharusnya dilepaskan dari informasi yang benar.
Jika konsumen mengetahui harga, barang, syarat promo, dan mekanisme transaksi secara jelas, kemudian memilih membeli, maka keputusan tersebut merupakan bagian dari kebebasan konsumen.
Sebaliknya, apabila konsumen mengambil keputusan karena informasi yang sengaja dibuat menyesatkan, persoalannya menjadi berbeda.
Jadi, FOMO tidak otomatis menghilangkan kerelaan konsumen. Tetapi manipulasi yang sengaja digunakan untuk menciptakan FOMO dapat menjadi persoalan hukum yang perlu dikaji.
Di Sini Konsumen Juga Punya Tanggung JawabPembahasan mengenai FOMO jangan hanya menyalahkan penjual.
Konsumen juga memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan dirinya sendiri.
Kalau setiap melihat tulisan “diskon 70%” langsung membeli, setiap melihat “tinggal satu” langsung panik, atau setiap mengikuti live shopping selalu checkout, persoalannya bukan hanya pada strategi pemasaran.
Ada persoalan literasi dan pengendalian konsumsi.
Dalam Hukum Ekonomi Syariah, harta memiliki kedudukan penting. Karena itu, penggunaan harta seharusnya mempertimbangkan manfaat dan kebutuhan.
Sebelum membeli barang karena flash sale, konsumen sebenarnya dapat mengajukan pertanyaan sederhana:
“Kalau barang ini tidak sedang diskon, apakah saya tetap membutuhkannya?”
Kalau jawabannya tidak, bisa jadi yang sedang dibeli bukan kebutuhannya, tetapi promosinya.
Menjaga Harta di Tengah Budaya “Checkout Sekarang”Konsep hifẓ al-māl atau menjaga harta dalam maqāṣid al-syarī‘ah menjadi relevan dengan fenomena ini.
Menjaga harta bukan berarti seseorang tidak boleh berbelanja. Justru kegiatan ekonomi merupakan bagian dari kehidupan manusia. Namun, harta seharusnya digunakan secara proporsional dan memberikan manfaat.
Dalam konteks flash sale dan live shopping, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui dua sisi.
Pertama, dari sisi konsumen. Konsumen perlu mengendalikan pembelian impulsif dan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan finansial.
Kedua, dari sisi pelaku usaha. Penjual harus memberikan informasi promosi secara jujur, transparan, dan tidak menggunakan informasi palsu untuk memaksa konsumen mengambil keputusan.
Dengan begitu, transaksi digital bukan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga kemaslahatan kedua belah pihak.
Jadi, Flash Sale dan Live Shopping Bertentangan dengan Syariah?Jawabannya tidak otomatis.
Flash sale dan live shopping hanyalah bentuk perkembangan perdagangan. Hukum terhadap praktik tersebut bergantung pada bagaimana transaksi dilakukan.
Jika harga jelas, barang jelas, syarat promo jelas, informasi benar, tidak ada manipulasi, dan konsumen melakukan pembelian secara sadar, maka transaksi tersebut pada dasarnya dapat diterima.
Sebaliknya, jika promosi menggunakan informasi palsu, harga yang tidak transparan, stok fiktif, atau bentuk manipulasi lainnya untuk mendorong konsumen melakukan transaksi, maka praktik tersebut perlu dikaji karena dapat bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keadilan dalam Hukum Ekonomi Syariah.
FOMO sendiri juga bukan sesuatu yang secara otomatis menjadikan transaksi tidak sah. Yang menjadi perhatian adalah ketika rasa takut kehilangan kesempatan tersebut dimanfaatkan melalui praktik pemasaran yang tidak jujur atau ketika konsumen kehilangan kemampuan untuk mengendalikan penggunaan hartanya.
PenutupPerkembangan flash sale dan live shopping menunjukkan bahwa teknologi tidak hanya mengubah cara manusia bertransaksi, tetapi juga memengaruhi cara manusia mengambil keputusan ekonomi. Promo yang dibatasi waktu, jumlah stok, voucher, dan interaksi langsung dalam live shopping dapat menciptakan rasa takut kehilangan kesempatan atau FOMO. Dalam kondisi tertentu, rasa tersebut dapat mendorong konsumen membeli barang yang sebelumnya tidak direncanakan dan berpotensi membentuk perilaku konsumtif.
Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, fenomena tersebut perlu dilihat secara seimbang. Tidak tepat apabila seluruh flash sale atau live shopping dianggap bertentangan dengan syariah. Selama transaksi dilakukan secara jelas, jujur, transparan, dan atas dasar kerelaan, kegiatan tersebut pada dasarnya dapat dilakukan. Persoalan hukum muncul ketika strategi pemasaran menggunakan informasi yang menyesatkan, menciptakan ketidakjelasan, atau merugikan konsumen.
Pada saat yang sama, konsumen juga perlu memiliki kesadaran dalam menggunakan hartanya. Tidak semua yang murah harus dibeli dan tidak semua yang sedang tren harus dimiliki. Dalam ekonomi syariah, transaksi bukan hanya tentang mendapatkan barang, tetapi juga tentang bagaimana harta diperoleh, digunakan, dan memberikan kemaslahatan.
Pada akhirnya, persoalan yang lebih penting bukanlah “berapa besar diskonnya?”, tetapi “apakah barang tersebut memang dibutuhkan dan apakah transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang benar?” Di tengah budaya “checkout sekarang sebelum kehabisan”, prinsip syariah mengajarkan agar konsumen tetap memiliki kendali atas hartanya dan pelaku usaha tetap menjaga kejujuran dalam menawarkan produknya.