Teras Hukum
Pasca Putusan MK dan Masa Depan Konsumen Digital: Hari Ini Kuota, Besok Apa?

Pasca Putusan MK dan Masa Depan Konsumen Digital: Hari Ini Kuota, Besok Apa?

24 Jul 2026
           

Oleh: Agung Wicaksono, S.H., M.H. (Advokat & Akademisi)

Bayangkan jika anda membeli paket internet seharga Rp100.000. Kemudian anda membayar dengan uang yang diperoleh dari bekerja, berdagang, atau mungkin dari uang saku yang disisihkan sedikit demi sedikit. Akan tetapi, ketika masa berlaku paket berakhir, masih tersisa kuota yang belum digunakan. Kuota itu kemudian lenyap. Tidak dicuri, tidak dijual, dan tidak dipindahtangankan. Ia hanya "hangus" karena waktu.

Selama bertahun-tahun, situasi semacam ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Konsumen seolah harus menerima bahwa apa yang telah dibelinya dapat kehilangan manfaat hanya karena masa berlaku yang ditentukan oleh pelaku usaha. Konsumen membeli, membayar, tetapi belum tentu dapat menikmati seluruh manfaat yang telah dibayarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026 mengubah cara kita melihat persoalan tersebut. Mahkamah tidak sekadar berbicara mengenai kuota internet. Putusan ini seharusnya dibaca sebagai momentum penting untuk melihat kembali hubungan antara konsumen, pelaku usaha, dan hukum di tengah ekonomi digital yang berkembang jauh lebih cepat daripada regulasinya.

Pesan terpenting dari putusan tersebut adalah bahwa konsumen tidak boleh kehilangan begitu saja manfaat ekonomi yang telah dibayarnya. Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan, dengan mekanisme yang dapat berbentuk akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar kuota internet.

Dalam hukum perlindungan konsumen, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha tidak pernah benar-benar seimbang. Konsumen pada umumnya hanya berada pada posisi "menerima" syarat dan ketentuan yang telah disusun sebelumnya. Ia tidak datang ke meja perundingan untuk menentukan masa berlaku kuota, mekanisme penghangusan, atau konsekuensi ketika layanan tidak digunakan seluruhnya. Dalam praktiknya, konsumen hanya memiliki dua pilihan: menerima atau tidak membeli.

Memang, Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakui bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Namun, kebebasan berkontrak bukanlah kebebasan tanpa batas. Dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, prinsip tersebut harus dibaca bersama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang tersebut memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, sekaligus memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa. Konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Artinya, hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah konsumen telah mengklik tombol "setuju". Hukum harus melangkah lebih jauh: apakah persetujuan tersebut diberikan dalam hubungan yang adil? Apakah klausula yang disepakati tidak secara sepihak menghilangkan hak ekonomi konsumen? Dan apakah suatu syarat yang secara formal disetujui tetap dapat dibenarkan apabila secara substansial menimbulkan ketidakadilan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena kehidupan masyarakat telah berpindah ke ruang digital.

Hari ini kita berbicara tentang kuota internet. Besok mungkin kita berbicara tentang saldo dompet digital yang kedaluwarsa, poin loyalitas yang tiba-tiba dihapus, voucher elektronik yang kehilangan nilai, kredit dalam aplikasi, langganan digital, penyimpanan awan, hingga berbagai bentuk aset atau manfaat digital lainnya.

Pertanyaannya sederhana: apakah hukum akan selalu menunggu satu per satu persoalan tersebut muncul ke permukaan sebelum memberikan perlindungan?

Putusan MK seharusnya menjadi alarm bahwa Indonesia membutuhkan cara berpikir hukum yang lebih maju dalam menghadapi ekonomi digital. Perlindungan konsumen tidak dapat lagi hanya berangkat dari konsep barang yang dapat disentuh dan jasa yang dapat dilihat. Ekonomi digital telah melahirkan bentuk nilai yang tidak berwujud, tetapi memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata.

Seseorang mungkin tidak dapat memegang kuota internet dengan tangannya. Tetapi, ia membayar untuk mendapatkannya. Ia membutuhkan kuota tersebut untuk bekerja, belajar, berkomunikasi, mengakses layanan publik, bahkan menjalankan usaha. Dengan demikian, sesuatu yang tidak berwujud bukan berarti tidak memiliki nilai.

Di titik inilah gagasan tentang "hak atas nilai ekonomi digital" layak mulai diperbincangkan.

Gagasan ini tidak berarti bahwa setiap data atau layanan digital otomatis menjadi hak milik sebagaimana tanah atau kendaraan. Namun, ketika seseorang telah membayar secara sah untuk memperoleh suatu manfaat ekonomi digital, hukum semestinya memberikan perlindungan agar manfaat tersebut tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa alasan yang sah, transparan, dan proporsional.

Prinsip tersebut sejalan dengan semangat perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan juga prinsip perlindungan hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur, tetapi pengaturan tersebut harus tetap memperhatikan keadilan dan kepastian hukum.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menunjukkan bahwa hukum Indonesia sebenarnya telah mulai bergerak menuju pengakuan bahwa kehidupan digital membutuhkan rezim perlindungan yang lebih spesifik. Namun demikian, perlindungan data pribadi dan perlindungan nilai ekonomi digital adalah dua persoalan yang berbeda. Keduanya sama-sama menunjukkan bahwa konsep hukum tradisional perlu terus beradaptasi dengan realitas digital.

Karena itu, Putusan MK tentang sisa kuota sebaiknya tidak berhenti sebagai kemenangan konsumen telekomunikasi. Ia harus menjadi titik awal evaluasi terhadap seluruh ekosistem perlindungan konsumen digital di Indonesia.

Hari ini kuota. Besok mungkin saldo digital. Lusa bisa jadi kredit AI, aset virtual, atau bentuk nilai digital yang bahkan belum kita kenal sekarang.

Hukum tidak harus selalu menjadi yang paling cepat dibandingkan teknologi. Namun, hukum tidak boleh terus-menerus datang setelah masyarakat menjadi korban.

Tugas negara bukan sekadar memastikan teknologi berkembang. Tugas negara juga memastikan manusia tetap memiliki posisi yang adil di tengah perkembangan teknologi tersebut.

Sebab, pada akhirnya, persoalan kuota yang hangus bukan hanya tentang megabyte kuota yang hilang. Tetapi pertanyaan yang jauh lebih mendasar yaitu ketika uang kita telah berubah menjadi nilai digital, apakah hukum juga siap melindungi nilai tersebut?

Pasca Putusan MK, pertanyaan itu telah terbuka. Sekarang, pekerjaan berikutnya adalah memastikan agar hukum Indonesia tidak kembali terlambat menjawabnya.

di share oleh :

Agung Wicaksono, S.H., M.H.