Teras Hukum
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menolak Ubah Undang-Undang Perkawinan?

Mengapa Mahkamah Konstitusi Menolak Ubah Undang-Undang Perkawinan?

29 Jun 2026
           

Oleh: Agung Wicaksono, S.H., M.H. (Advokat)

Sebuah diskusi menarik kembali hangat di ruang publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkara yang diajukan oleh seorang warga negara bernama Moratua Silaban ini menyasar Pasal 34, sebuah pasal klasik yang mengatur bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, sementara istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Di era modern, di mana sekat-sekat peran gender kian memudar, pasal ini dituduh diskriminatif, usang, dan dianggap mengungkung perempuan di dapur serta membebani laki-laki secara sepihak. Akan tetapi, MK justru berpandangan sebaliknya dan menolak permohonan tersebut. Mengapa demikian? Dan apa makna edukatif di balik putusan ini bagi masyarakat awam?

Untuk memahami putusan ini, kita harus terlebih dahulu membersihkan lensa berpikir kita dari kekeliruan memahami istilah "kesetaraan" dan "diskriminasi" dalam hukum. Masyarakat sering kali mencampuradukkan antara kesetaraan (equality) dengan kesamaan mutlak (sameness). Mereka menganggap bahwa agar sebuah hubungan setara, maka tugas, fungsi, dan bebannya harus dibagi rata secara matematis, contohnya: jika suami mencuci piring, istri harus mencuci piring atau jika istri bekerja, suami harus menjadi pencari nafkah dengan porsi yang sama persis. Di sinilah hukum hadir untuk meluruskan.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya memberikan sebuah pelajaran berharga yaitu perbedaan kewajiban tidak serta-merta berarti diskriminasi. Dalam ilmu hukum, suatu aturan baru bisa disebut diskriminatif jika aturan tersebut secara tidak sah membatasi, menghalangi, atau menghilangkan hak konstitusional seseorang berdasarkan suku, ras, agama, atau gender. Pasal 34 UU Perkawinan sama sekali tidak melakukan itu. Pasal tersebut tidak ditulis untuk merendahkan martabat istri atau menempatkan suami sebagai penguasa absolut. Sebaliknya, pasal ini dirancang sebagai jaring pengaman hukum (legal safety net) yang menetapkan fondasi tanggung jawab paling mendasar dalam sebuah institusi terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

Mari kita bayangkan sebuah kapal tanpa kapten dan tanpa motor penggerak yang jelas, di mana semua orang ingin memegang kemudi pada saat yang sama dengan arah yang berbeda. Kapal tersebut pasti akan karam. Hukum perkawinan di Indonesia menganut asas bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk mencapai kekekalan itu, diperlukan kepastian hukum mengenai siapa bertanggung jawab atas apa secara garis besar. Ketika Undang-Undang menyebutkan suami sebagai kepala keluarga dan wajib menafkahi, hukum sebenarnya sedang memberikan perlindungan hukum yang sangat kuat bagi istri dan anak-anak, agar mereka tidak ditelantarkan secara ekonomi.

Lalu, apakah ini berarti istri di Indonesia dilarang mengejar mimpi dan berkarier di luar rumah? Jawabannya adalah tidak. Di sinilah pentingnya masyarakat membaca Undang-Undang secara utuh (komprehensif), bukan sepotong-sepotong. MK mengingatkan kita untuk mengaitkan Pasal 34 dengan Pasal 31 UU Perkawinan. Dalam Pasal 31 secara tegas dinyatakan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat. Istri memiliki hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum sendiri seperti menandatangani kontrak, memiliki aset, atau membuka usaha tanpa perlu persetujuan yang mengekang dari suami.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa aturan dalam Pasal 34 tidak boleh dimaknai secara kaku atau dogmatis. Hukum bersifat dinamis dalam pelaksanaannya. Undang-Undang hanya menyediakan "cetak biru" atau panduan dasar tanggung jawab. Pada praktiknya, bagaimana roda rumah tangga itu berputar sepenuhnya dikembalikan kepada kesepakatan, komitmen, dan komunikasi dinamis antara pasangan suami dan istri tersebut.

Jika dalam sebuah keluarga sang istri memiliki karier yang lebih mapan di sektor publik dan suami memilih untuk lebih banyak mengambil peran domestik mengurus anak atas dasar kesepakatan bersama, apakah mereka melanggar Undang-Undang? Tentu saja tidak. Tidak ada sanksi pidana maupun perdata bagi pasangan yang secara sadar memodifikasi peran domestik mereka demi kebaikan bersama. Undang-Undang tidak pernah memenjarakan seorang suami yang memasak di dapur atau mengasuh anak, dan tidak pernah melarang seorang istri menjadi direktur perusahaan.

Putusan MK ini membawa pesan edukasi yang sangat mendalam bagi ketahanan keluarga di Indonesia. Kesetaraan gender yang hakiki dalam sebuah perkawinan bukanlah tentang meruntuhkan pilar-pilar tanggung jawab dasar, melainkan tentang bagaimana pilar-pilar tersebut dijalankan dengan rasa saling menghormati, kemitraan yang setara (equal partnership), dan tanpa paksaan. Ketika hukum menetapkan batas tanggung jawab, hukum sedang memastikan adanya akuntabilitas jika terjadi perselisihan atau penelantaran di kemudian hari.

Sebagai masyarakat yang cerdas hukum, kita harus melihat undang-undang bukan sebagai belenggu, melainkan sebagai pelindung. Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah bertindak adil dan juga menjaga nilai-nilai kepastian tanggung jawab dasar dalam rumah tangga, sekaligus memberikan ruang yang sangat luas bagi modernisasi peran suami istri berdasarkan kesepakatan yang sehat. Pada akhirnya, harmoni sebuah perkawinan tidak ditentukan oleh kaku atau tidaknya lembaran undang-undang, melainkan oleh kedewasaan pasangan dalam menerjemahkan aturan hukum tersebut menjadi kasih sayang dan kerja sama di kehidupan nyata.

 


di share oleh :

Agung Wicaksono, S.H., M.H.